Pencegahan dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba


Saat ini, penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan. Fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau narkotika. Karena itu pula ada Lapas khusus narkoba. 

Korban penyalahgunaan narkoba meluas kesemua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. 

Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. 

Menurut  pakar  kesehatan  narkoba  sebenarnya  adalah psikotropika yang  biasa  dipakai  untuk  membius  pasien  saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun  kini  presepsi itu disalahgunakan  akibat  pemakaian yang telah diluar batas dosis. 

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat  hampir seluruh  penduduk dunia dapat  dengan mudah mendapat narkoba dari  oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah  khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela. 

Narkoba dalam pandangan Islam adalah  semua benda yang dapat menghilangkan akal, baik ia berupa  benda padat, ataupun cair, makanan  atau minuman, adalah termasuk khamr,  dan telah diharamkan Allah Subhanahu  wa Ta'ala sampai hari kiamat.

Apabila kita melihat kenyataan yang  terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa  pemakaian  narkoba (narkotika, obat-obat  terlarang dan alkohol) ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai  membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan,  pemerkosaan serta  pelecehan  seksual  lainnya,  tidak  sedikit  yang diakibatkan  pemakaian benda terlaknat tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  "Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan".(HR.  Al-Hakim,  dari  Ibnu  Abbas).

Perbuatan setan adalah  hal-hal  yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu  dari  khamar  (narkoba)  dan  judi  karena  bisa  membius  nalar  yang  sehat  dan jernih.  Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat   dengan dunia kejahatan dan kekerasan,  maka menurut al-Qur'an khamar  (narkoba) fan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar  sesama manusia. Khamat dan judi juga  bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.

Khamar  (narkoba)  bisa memerosokkan  seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam  bentuk yang lebih luas adalah narkoba)  dilarang dan diharamkan. 

Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi. Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan  yang  sungguh-sungguh) kepada para  pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

Dalam memberantas  narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya  Islam memperhatikan tiga, faktor,  yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba ada 5 hal: 

1. Menumbuhkan dan Meningkatkan Ketakwaan

Perbuatan manusia sangat ditentukan  oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang  keberadaan Allaa SWT, bahwa Allah  SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk  dirinya, bahwa Allah senantiasa  menyaksikan setiap perbuatan yang  dikerjakan  manusia, bahwa Allah SWT  telah menurunkan aturan-aturan  kehidupan berupa dinul Islam, disertai  pula keyakinan bahwa pada hari  kiamat  manusia seluruh amal perbuatannya  dihisab. 

Seorang muslim yang akan memiliki  keyakinan teguh terhadap aqidah Islam  akan menghasilkan sebuah pola  perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter  perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya,  semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. 

Jika seseorang sudah memiliki  kepribadian Islami yang tangguh,  maka  ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya,  seburuk apa pun lingkungan tersebut.   Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut.  Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan   materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa  memandang bahwa tercapainya  kebahagian adalah ketika iamengikuti  hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan  itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak  hukum juga harus memiliki ketakwaan.  Jika tidak  mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang. 

2. Pengawasan Masyarakat

Masyarakat yang saling masa bodoh   adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar-koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya  rangsangan untuk  melakukan   kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. 

3. Tindakan Tegas Negara

Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus  membongkar semua jaringan dan  sindikat pengedar narkotika termasuk  kemungkinan konspirasi internasional  merusak para pemuda dan mengancam  pengguna, pengedar dan bandar  dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa  saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap. (***)

Komentar