HUKUM ARISAN DALAM TINJAUAN SYARIAT

Sahabat Islamiana. Arisan sudah tak asing lagi dalam kehidupan bermuamalah di Indonesia. Utamanya dikalangan ibu-ibu. Oleh karena itu, sebagai muslim atau muslimah yang baik, sudah seharusnya kita mengerti hukum atau tinjauan syariat tentang masalah arisan ini. 
Dengan begitu sebagai pelaku maupun tidak, kita bisa mengerti dan memahami hukumnya. Sehingga ketika ditanya anak kita atau orang lain, kita bisa memberikan jawaban atau pengertian yang sesuai tuntunan.

Baiklah. Sebelum kita membahas sisi hukumnya, alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu definisi atau pengertian arisan itu. 
Arisan dikenal sebagai sebuah sistem pengumpulan uang yang dilakukan oleh sekelompok orang. Pengumpulan uang ini dilakukan secara teratur pada priode tertentu dan dengan jumlah uang yang ditentukan pula.
Setelah terkumpul, uang akan diserahkan kepada salah seorang anggota kelompok untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Umumnya, untuk menentukan siapa anggota yang akan menerima uang tersebut, dilakukanlah pengundian nama. Mereka yang keluar namanyalah yang akan menerima.
Namun bisa saja bila ada anggota yang sangat membutuhkan, maka tidak dilakukan pengundian, melainkan uang yang terkumpul langsung diserahkan kepada yang membutuhkan. Karena memang perinsip arisan adalah tolong menolong.
Lalu bagaimana syariat memandangnya?
Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal. Semua transaksi yang tidak ada dalil syariat yang mengharamkannya. Arisan mengandung unsur kerjasama, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

Baca juga:
HUKUM KEREDIT RUMAH DI BANK
Praktik arisan ini masuk dalam kategori akad hutang piutang atau qordlu. Sehingga hal tersebut boleh saja dilakukan. Dalam arisan juga tidak mengenal untung rugi karena orientasinya lebih kepada tolong-menolong.
Adapun pelaksanaan arisan agar sesuai dengan syariat setidaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pihak yang menyelenggarakan arisan jelas dan anggotanya jelas;
2. Setiap peserta sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam waktu tempo tertentu;
3. Setiap pesrta arisan sepakat mendapatkan sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan.
4. Penentuan orang yang memperolehnya disepakati dengan cara mengundi dan atau sesuai dengan kesepakatan;
5. Arisan dilakukan secara suka rela tanpa ada pemaksaan.
Demikian artikel ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat. Waullahu 'Alam.

Komentar