WANITA BOLEH NAIK OJEK? INI PENJELASANNYA

Sahabat Islamiana. Ngojek tak bisa dilepaskan dari kehidupan di negara kita. Dulu kita mengenal dengan ojek pangkalan. Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini kita sudah disuguhkan layanan ojek berbasis aplikasi.

Sebagian besar tukang atau driver ojek adalah lelaki. Sedangkan penumpangnya ada lelaki dan perempuan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum wanita yang naik ojek untuk beraktifitas.

Sampai saat ini tak ada alasan wanita boleh ngojek dengan lelaki. Jelas wanita tidak boleh boncengan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Karena hal tersebut bisa menimbulkan fitnah.  Disitu juga terdapat unsur ikhtilat (percampuran bauran) dan kholwat (berduaan). 

Kemudian bersentuhan antara yang dibonceng dengan tukang ojeknya juga tak bisa dihindari. Apalagi misalnya terjadi pengereman mendadak. Maka pasti akan terjadi sentuhan badan meskipun dilapisi pakaian. 

Namun amatan penulis saat ini sudah ada tukang ojek wanita. Sehingga bila kaum wanita ngojek dengan tukang ojek wanita maka hal tersebut tak mengapa. Jangan justru tukang ojek wanita menerima penumpang lelaki, ini juga dilarang.

Memang, sebagai negara yang besar penduduk Islamnya, sudah seharusnya ada pengusaha yang mengembangkan aplikasi ojek syar'i. Artinya tukang ojek lelaki tidak menerima penumpang perempuan, begitu sebaliknya. Dengan begitu akses transportasi bagi kaum wanita juga dimudahkan.

Jadi pada intinya ngojek wanita bersama lelaki bukan mahramnya tidak boleh. Maka sedaya upaya jangan sampai hal tersebut kita lakukan. Bila selama ini masih sering melakukannya usahakan sedikit demi sedikit meninggalkannya. Lebih baik memilih naik becak atau angkot atau minta antar suami, orang tua atau saudara.

Suami juga seharusnya memfasilitasi istrinya bila membutuhkan transportasi. Bila bisa dan sempat mengantarkan maka antarkanlah. Jangan malah meminta istri untuk ngojek dengan lelaki. 

Mari kita mulai menata hidup secara Islami. Berusahalah untuk terus memperbaiki diri. Sehingga pada akhirnya kita bisa menciptakan keluarga islami dalam bingkai syariat.
***





Komentar