Narkoba dan Keharamannya dalam Kajian Hukum Fiqih


 Minuman keras (khomer) dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Al-Quran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika dan zat-zat adktif lainnya tak disebutkan secara gamblang dalam Al-Quran maupun hadist.

Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, sabu, ekstasi, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar atau minumankeras. Ulama berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.

Tak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.

Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika.

Lebih lanjut, Qardhawi menerangkan, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud).

Dalam hadis ini disebut dengan istilah al-mufattir, yaitu sesuatu yang menjadikan tubuh loyo atau tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini untuk mengharamkan karena itulah hukum asal bagi suatu larangan. Selain itu, juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan yang telah disepakati keharamannya dan mufassir.

Alasan selanjutnya, jika benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan.

Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana firman Allah SWT, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157).

Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (HR Ahmad, Ibnu Majah).

Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. Inilah yang ditegaskan dalam Alquran, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS an-Nisa' [4]: 29). Ayat lainnya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195).

Dalil lainnya, seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga, pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotika. Bahkan, sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan.

Pelaku dan pengedar narkoba lebih layak mendapatkan hukuman qishas dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orang manusia.

Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu karena menakwilkan firman Allah SWT, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan." (QS al-Ma'idah [5]: 93).

Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Tetapi, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, mereka dijatuhi hukuman mati.

Demikian pula dengan ganja, barang siapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak 80 kali atau 40 kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat.

Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal, tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius), dan sejenisnya yang dapat menutup akal, tetapi tidak memabukkan. Meskipun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim.

Barang siapa mengisapnya dan memabukkan, maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman takzir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi, orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.

Hal yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu, seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum takzir.

Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nas-nas Alquran dan sunah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. (***)

Komentar