Hukuman di Dunia dan Akherat bagi Penyalahguna Narkoba


Narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Oleh karena itu melakukan suatu yang haram  konsekwensinya  orang tersebut akan menerima hukuman di dunia dan terlebih lagi di akhirat.

Narkoba dan obat-obatan terlarang memiliki kekuatan merusak yang sangat dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran, berbagai organ pencernaan dan sebagainya berupa berbagai bahaya yang sangat dahsyat bagi tubuh secara keseluruhan. Tidak hanya itu saja, dampak bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang juga menyerang reputasi, nama baik, kedudukan dan kehormatan seseorang.

Para ulama juga mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, " Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.

Lalu apa ancaman hukuman bagi penyalahguna narkoba di dunia dan akherat?

1. Sanksi hukum di dunia bagi penyalahgunaan narkoba menurut ulama fiqih.

Fuqaha atau ahli fiqih sepakat bahwa pengonsumsi narkoba tanpa udzur dan alasan yang dibenarkan seperti kepentingan medis, maka pelakunya dikenai sanksi hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir tersebut bisa dengan kecaman, dipukul, dipenjara, dipublikasikan, dikenai sangsi denda berupa harta, dan bentuk-bentuk hukuman ta’zir lainnya sesuai dengan kebijakan hakim yang menurutnya bisa memberi efek jera baik bagi pelaku dan orang yang lain.

Fuqaha hanafiyah dan malikiyah memperbolehkan hukuman ta’zir itu sampai berupa hukuman bunuh. Mereka menyebutnya dengan istilah hukuman bunuh sebagai bentuk kebijakan yang pas dan tepat. Hal ini dilakukan jika hakim melihat ada kemaslahatan sesuai dengan kondisi dan situasinya. Di Indonesia juga sudah diberlakukan ancaman hukuman bunuh untuk kasus narkoba

2. Ancaman di akhirat berupa neraka jahanam

“ Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Bagi mereka yang secara sadar memilih jalan yang ia ketahui dapat membinasakannya, maka tidak main-main ancamannya berupa neraka jahanam. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. (***)


Komentar