LGBT AKAN DIHUKUM RAJAM SAMPAI MATI DI BERUNAI DARUSSALAM



Islamiana.net-Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukum atau Undang-Undang baru tentang LGBT bagi penduduk muslim.

Dijutip abc.net.au, Selasa (26/3/2019), Brunei Darussalam akan menerapkan Undang-Undang yang mana pelaku LGBT dikenai hukuman cambuk atau dirajam sampai mati.

Undang-Undang itu dikabarkan akan segera disahkan pada 3 April 2019 mendatang.

Awalnya, Brunei Darussalam sebenarnya sudah menerapkan Undang-Undang yang menyebut pelaku homoseksualitas adalah ilegal dan harus dipenjara 10 tahun.

Namun kini Brunei Darussalam menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas untuk LGBT.

Brunei Darussalam juga menjadi satu di antara negara-negara Asia pengusung budaya ketimuran dengan Undang-Undang syariah di tahun 2014.

Undang-Undang syariah tersebut berisi hukuman penjara dalam kasus hamil di luar nikah dan tidak mengikuti salat Jumat.

Matthew Woolfe yang merupakan pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Darussalam Project, mengungkap tindakan pelaku LGBT yang bisa dikenai hukuman.

Di antaranya adalah menjalin hubungan sesama jenis, perzinahan, sodomi, dan pemerkosaan.

Kelompok hak asasi manusia asal Manila, ASEAN SOGIE membenarkan bahwa pemerintah Brunei Darussalam akan mengesahkan Undang-Undang syariah terbaru itu.

Departemen Perdana Menteri Brunei Darussalam Darussalam hingga kini belum menanggapi segala pertanyaan yang dikirim ke email mereka.

Brunei Darussalam adalah negara bekas jajahan Inggris yang terletak di antara perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Brunei Darussalam memiliki penduduk sekitar 400 ribu jiwa yang mana 67 persennya adalah muslim.

Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.
Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania***

Komentar