WAJIB HINDARI, BERSALAMAN DENGAN LAWAN JENIS BUKAN MAHRAM



Bersalaman lelaki dan perempuan yang bukan mahram seolah sudah menjadi kebiasaan. Realitanya, sebagian masyarakat menganggap hal tersebut tidak masalah.

Padahal bersalaman atau berjabat tangan antara lelaki dan perempuan bukan mahram jelas haram hukumnya. Ma'qil bin Yasir ra. menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

"Sungguh, lebih baik kepala seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum jahit yang terbuat dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya," (HR. Thabrani)

Karenanya Rasulullah saw. tidak pernah berjabat tangan dengan wanita dan tidak menerima bai'at mereka kecuali dengan ucapan.

Aisyah ra. berkata "Demi Allah, tangan Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika membaiatnya. Beliau hanya mengatakan 'Aku telah membaiatnya dengan berkomitmen kepada semua itu,"

Oleh karena itu, sedaya upaya untuk tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Meskipin kita mendapatkan uluran tangan. Karena memang agama kita Islam melarangnya. Oleh karena itu hendaknya kita menegakkan syariat tersebut. 

Namun meskipun dilarang berjabat tangan, wanita atau lelaki boleh mengucapkan salam bila bertemu atau berpapasan dengan tampa bersalaman atau berjabat tangan. Tentunya jika tidak akan menimbulkan fitnah. Waulohu 'Alam. *

Komentar