PEMDA BIREUEN ACEH: LELAKI DAN PEREMPUAN TAK MAHROM DILARANG NGOPI SEMEJA




ISLAMIANA-Bupati Bireuen Provinsi Aceh Saifannur mengeluarkan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan yang tidak mahrom dilarang makan dan minum satu meja kecuali bersama mahromnya.

"Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan baru-baru ini seperti dikutip detik.com

Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

"Jadi itukan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan tapi dengan mahramnya. Itukan aturan syariat," ungkapnya.

Sebagai informasi, di Kabupaten Bireuen, sejak awal pekan ini diedarkan imbauan tentang standardisasi warung kopi atau kafe dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Imbauan yang ditandatangani Bupati Bireuen ini berisi 14 poin.


Di antaranya poin nomor 5 berisikan bahwa pekerja perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB, dan poin no 13 yang tidak mengizinkan pelanggan perempuan dan laki-laki makan dan minum pada satu meja, kecuali ditemani oleh mahramnya masing-masing.(*)

Komentar