CATAT! INI JARAK PERJALANAN YANG BOLEH UNTUK JAMAK DAN QOSOR SHOLAT

Banyak yang bertanya mengenai berapa jarak dibolehkannya melakukan jamak dan qosor sholat ketika bepergian. Karena mereka selama ini tak mengetahui pasti jarak tersebut. Oleh karena itulah, saya kira, kita perlu mengetahui dan mengingat jarak tersebut, agar bisa yakin dan mendapat keutamaan dalam beribadah.

Bukan malah tidak melakukan keringanan Allah SWT dengan tetap sholat seperti biasa. Padahal bagi kita yang melakukan perjalanan dianjurkan meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua (qosor) dan melakukan jamak mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. (Misal Sholat magrib dan Isak pada waktu isya atau Sholat Zuhur dan Asar pada waktu asar. Atau sebaliknya).

Dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah SWT senang jika keringanan-keringananNya dikerjakan sebagaimana tidak senangnya Allah jika kemaksiatan-kemaksiatanNya dikerjakan. (HR Imam Aahmad).

Jadi bila bepergian dan sudah mencapai jarak diperbolehkannya jamak qosor, maka lebih utama dan lebih disenangi Allah SWT melakukan solat jamak dan qosor. Bukan malah tetap sholat seperti biasa dengan alasan agar dapat pahala lebih besar. Meskipun solat seperti biasa tanpa jamak dan qosor hukumnya sah.

Sebenarnya syarat utama jamak dan qosor sholat ketika bepergian adalah telah mencapai batas yang diperbolehkan. Kadang karena ketidaktahuan jarak tersebut kita ragu. Sehingga memilih untuk tidak melakukan jamak dan qosor padahal sudah sampai kepada jarak minimal perjalanan.


  1. Adapun jarak minimal perjalanan yang dibolehkan melakukan jamak dan qosor solat adalah dua marhalah. Bila dikonversi menjadi ukuran meter, ada empat pendapat.

Keempat pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama 89.999,992 meter atau bila kita bulatkan dan sederhanakan menjadi 90 kilometer.

Kedua 94.500 meter atau 94,5 kilometer.

Ketiga 119.999,88 meter atau bila kita sederhanakan 120 kilometer kurang 12 centimeter.

Keempat yakni 80.000 meter atau 80 kilometer.

Itulah keempat pendapat mengenai jarak boleh menjamak dan qosor sholat. Jadi berdasarkan pendapat di atas perjalanan minimal 80 kilometer sudah bisa melaksanakan jamak qosor. Namun dengan ketentuan jarak tersebut hanya jarak pergi. Perjalanan pulang tidak dihitung. Waulohu A'lam. Semoga bermanfaat.


Komentar