Sahabat
Islamiana, Secara bahasa najis adalah kotoran. Sedangkan secara syar’i
najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa
ada hal yang meringankan.
1. Najis berat atau mughalladhah yaitu najis anjing, babi dan keturunannya atau yang dihasilkan dari salah satunya.
Cara mensucikannya yaitu wajib dibasuh tujuh kali dan satu kali diantara tujuh tersebut dicampur dengan debu atau tanah.
2.Najis
ringan atau Mukhaffafah yaitu kencingnya anak lelaki yang belum makan
makanan selain susu sebagai zat penguat badan dan umurnya belum sampai
dua tahun.
Cara
mensucikannya cukup memercikkan air pada tempat yang terkena kencing.
Adapun kencing anak perempuan atau banci yang belum makan makanan selain
susu cara menyucikannya sama dengan kencingnya orang dewasa.
Baca juga TAKARAN AIR DUA KULAH
Baca juga TAKARAN AIR DUA KULAH
3. Najis sedang atau Muawasithah seperti kecing, tinja daran dan lain-lain.
Cara
menyucikannya terbagi dua yaitu bila najis tersebut najis hukmiah atau
tidak diketahui rasa, bau dan warnanya maka cara mensucikannya cukup
dialirkan air diatasnya.
Kemudian
apabila najis itu najis ‘ainiyah atau najis yang diketahui rasa, warna
dan baunya, cara menyucikannya wajib menghilangkan benda najisnya
kemudian mengalirkan air diatasnya.
Apabila
rasa, warna dan baunya masih tetap maka harus digosok tiga kali namun
apabila setelah digosok namun sifat najisnya itu masih ada maka dihukumi
suci.