LENGKAP, MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

Sahabat Islamiana, Secara bahasa najis adalah kotoran. Sedangkan secara syar’i najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan.
Najis terbagi menjadi tiga:

1. Najis berat atau mughalladhah yaitu najis anjing, babi dan keturunannya atau yang dihasilkan dari salah satunya.

Cara mensucikannya yaitu wajib dibasuh tujuh kali dan satu kali diantara tujuh tersebut dicampur dengan debu atau tanah.

2.Najis ringan atau Mukhaffafah yaitu kencingnya anak lelaki yang belum makan makanan selain susu sebagai zat penguat badan dan umurnya belum sampai dua tahun.

Cara mensucikannya cukup memercikkan air pada tempat yang terkena kencing. Adapun kencing anak perempuan atau banci yang belum makan makanan selain susu cara menyucikannya sama dengan kencingnya orang dewasa.

Baca juga TAKARAN AIR DUA KULAH

3. Najis sedang atau Muawasithah seperti kecing, tinja daran dan lain-lain.

Cara menyucikannya terbagi dua yaitu bila najis tersebut najis hukmiah atau tidak diketahui rasa, bau dan warnanya maka cara mensucikannya cukup dialirkan air diatasnya.

Kemudian apabila najis itu najis ‘ainiyah atau najis yang diketahui rasa, warna dan baunya, cara menyucikannya wajib menghilangkan benda najisnya kemudian mengalirkan air diatasnya.

Apabila rasa, warna dan baunya masih tetap maka harus digosok tiga kali namun apabila setelah digosok namun sifat najisnya itu masih ada maka dihukumi suci.

Waullahu ‘Alam.