Keluarga
Berencana (KB) merganser program pemerintah untuk mengandalikan laju
pertumbuhan penduduk. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah
mengikuti program tersebut. Namun, bagaimana sebenarnya Islam melihat
program KB? Mari kita lanjutkan membaca.
Secara
garis besar hukum perogram KB ini ada dua. Haram dan Makruh. Namun
program KB yang makruh bisa menjadi haram dan KB yang hukumnya haram
juga bisa dibolehkan karena alasan tertentu. Oleh karena itu kita harus
tahu agar tidak terjebak pada keharaman. Berikut penjelasannya.
1. Makruh
Dalam
ilmu fiqih KB non permanen diqiaskan dengan ‘azl atau mengeluarkan
seperma di luar kemaluan istri. Sebelum ditemukannya alat-alat
kontrasepsi modern, ‘azl di jadikan sebagai sarana untuk mengatur
kehamilan. Begitu juga KB moderen non permanen, secara umum tujuannya
juga untuk mengatur kehamilah. Hanya saja ‘azl tanpa menggunakan alat
kontrasepsi.
‘Azl sendiri hukumnya adalah makruh tanzih atau diperbolehkan dengan dasar hadist.
Pertama hadits yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا–رواه مسلم
“Dari
Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian
hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R.
Muslim)
Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:
عَنْ
جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ
وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ
أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ
الْخَفِيُّ –رواه مسلم
“Dari
Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir
pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh
aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian
aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan
ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian
mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah
pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)
Menanggapi
dua hadits yang seakan saling bertentangan tersebut, Imam Nawawi dalam
Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2,
1329 H, juz, 10, h. 9 mengajukan jalan tengah dengan cara
mengkompromikan keduanya.
Menurutnya,
hadits yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah
sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang
memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidak
haraman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.
Karena
itulah maka Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah
makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan). Alasannya adalah ‘azl
merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan. Jadi bila sudah
demikian KB non permanen juga hukumnya makruh.
2. Haram
Namun
bila KB non permanen tersebut dilakukan dengan niatan tidak ingin hamil
karena takut rezeki akan sempit dan khawatir jatuh miskin maka hukumnya
menjadi haram. Karena hal tersebut merupakan berburuk sangka kepada
Allah Swt yang telah menjamin rezeki bagi mahluknya. “Dan janganlah kamu
membunun anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu (Al-Isra’ayat 31).
Sedangkan
untuk KB permanen atau sterilisasi kandungan tetap seperti tubketomi
untuk istri, atau vasektomi untuk suami, atau pengangkatan rahim dll,
para ulama’ tidak berselisih pendapat tentang keharamannya. Kecuali
vasektomi dan tubektomi tersebut bisa dikembalikan pada kondisinya
seperti semula, maka diperbolehkan tetapi dihukumi makruh.
3. Boleh
Namun
bila KB permanen ini harus dilakukan, karena kondisi darurat misalnya
vonis dokter ahli kandungan mengatakan bila rahim tidak diangkat atau
bila hamil lagi maka akan membahayakan wanita tersebut, maka dalam
kondisi ini boleh dilakukan.
Dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fiqih:
إِذَا
تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ
أَخَفِّهِمَا– جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب
العلمية، 1403هـ، ص. 87
“Jika
ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar
bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya” (Jalaluddin
as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
1403 H, h. 87)
Waullahu A’lamu.

Komentar
Posting Komentar